CONTOH SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH MUDAH DAN SIMPEL


SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH

 

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama               : Neneng Nur Hartini

Agama             : Islam

Alamat            : Jl. Lingkar Barat Lorong VII RT.007/RT.003 Sukorejo, Tunjungan, Blora

Pekerjaan         : Swasta

Telepon           : 081325678900

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama/Pemilik

Nama               : Feri Yuliana

Agama             : Islam

Alamat            : Jakarta

Pekerjaan         : Swasta

Telepon           : 082136578761

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua/Penyewa

 

Dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menyewakan rumah yang berada di Jalan Lingkar Barat Lorong VII RT.007/RW.003 Sukorejo, Tunjungan, Blora kepada Pihak Kedua selama 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal tanggal 28 Januari 2016 sampai dengan tanggal 28 Januari 2019 senilai Rp 45.000.000,- dan Pihak Pertama membayar dimuka.

 

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian dengan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1

Selama masa sewa tersebut Pihak Kedua sebagai penyewa wajib merawat dan menjaga rumah tersebut dengan baik. Segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini menjadi tanggungjawab Pihak Kedua.

Pasal 2

Segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut di atas, menjadi merupakan kewajiban Pihak Kedua seperti pembayaran listrik, air, dan tagihan wifi dibebankan pada Pihak Kedua setiap bulannya.

Pasal 3

Pihak kedua tidak diperkenankan melakukan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindahsewakan kepada pihak lain, kecuali ada izin tertulis dari Pihak Pertama.

Pasal 4

Pihak kedua bersedia menggunakan rumah tersebut sebagaimana mestinya sebagai tempat tinggal dan tidak melakukan kegiatan atau aktivitas yang bertentangan dengan Undang-undang/Ketentuan-ketentuan Hukum Negara/Hukum Agama yang berlaku selama tinggal di rumah tersebut.

Pasal 5

Kedua dapat memberhentikan atau memutuskan kontrakan apabila merasa tidak nyaman dan Pihak Pertama diwajibkan mengembalikan uang dari Pihak Kedua yang belum habis atau sisa masa kontrak yang belum berlangsung.

 

Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua masing-masing diberi materai, satu lembar untuk Pihak Kedua dan satu lembar untuk Pihak Pertama agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

 

Dibuat di Blora, 27 Januari 2016

Yang bertanda tangan,

 

              Pihak Kedua                                                                             Pihak Pertama

 

 

 

Feri Yuliana Setyorini                                                 Neneng Nur Hartini

 


Komentar