CONTOH SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH MUDAH DAN SIMPEL
SURAT
PERJANJIAN KONTRAK RUMAH
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Neneng Nur Hartini
Agama :
Islam
Alamat :
Jl. Lingkar Barat Lorong VII RT.007/RT.003 Sukorejo, Tunjungan, Blora
Pekerjaan : Swasta
Telepon :
081325678900
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama/Pemilik
Nama :
Feri Yuliana
Agama :
Islam
Alamat :
Jakarta
Pekerjaan : Swasta
Telepon :
082136578761
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua/Penyewa
Dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menyewakan
rumah yang berada di Jalan Lingkar Barat Lorong VII RT.007/RW.003 Sukorejo,
Tunjungan, Blora kepada Pihak Kedua selama 3 (tiga) tahun terhitung mulai
tanggal tanggal 28 Januari 2016 sampai dengan tanggal 28 Januari 2019 senilai
Rp 45.000.000,- dan Pihak Pertama membayar dimuka.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan
perjanjian dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal
1
Selama masa sewa tersebut Pihak Kedua sebagai
penyewa wajib merawat dan menjaga rumah tersebut dengan baik. Segala kerusakan
yang timbul selama perjanjian ini menjadi tanggungjawab Pihak Kedua.
Pasal 2
Segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah
tersebut di atas, menjadi merupakan kewajiban Pihak Kedua seperti pembayaran
listrik, air, dan tagihan wifi dibebankan pada Pihak Kedua setiap bulannya.
Pasal 3
Pihak kedua tidak diperkenankan melakukan perubahan
atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindahsewakan kepada pihak lain,
kecuali ada izin tertulis dari Pihak Pertama.
Pasal 4
Pihak kedua bersedia menggunakan rumah tersebut
sebagaimana mestinya sebagai tempat tinggal dan tidak melakukan kegiatan atau
aktivitas yang bertentangan dengan Undang-undang/Ketentuan-ketentuan Hukum
Negara/Hukum Agama yang berlaku selama tinggal di rumah tersebut.
Pasal 5
Kedua dapat memberhentikan atau memutuskan kontrakan
apabila merasa tidak nyaman dan Pihak Pertama diwajibkan mengembalikan uang
dari Pihak Kedua yang belum habis atau sisa masa kontrak yang belum
berlangsung.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap
dua masing-masing diberi materai, satu lembar untuk Pihak Kedua dan satu lembar
untuk Pihak Pertama agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Dibuat di Blora, 27 Januari 2016
Yang bertanda tangan,
Pihak Kedua Pihak
Pertama
Feri Yuliana
Setyorini
Neneng Nur Hartini
Komentar
Posting Komentar